janganlah kau mencoba-coba walaupun sekali sekali.
tua muda remaja anak" sama saja.
jagalah moral anak bangsa jagalah generasi bangsa kita
tiada guna kau hisap sabu tiada guna kau telan obat obatanmu yang terlalu banyak aqtau pun lainnya itu semua tiada guna
kita adalah anak bangsa yang bisa mengharumkan bangsa kita INDONESIA
5. PENGERTIAN NARKOBA Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut
saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat
umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun bisa menjadi tidak
legal (ilegal) jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang
tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal.
Ketika orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju pada Narkoba. Narkoba
Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang
terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi
bagi yang mengkonsumsinya. Berikut macam yang tergolong Narkoba : • Marijuana atau Ganja • Ecstasy • Coacaine atau Kokain • LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan). • Crystal meth atau Methylamphetamine • Heroin Sebetulnya
Marijuana umumnya obat yang illegal, bahkan beberapa negara
memperbolehkan untuk resep dokter, hal itu khusus untuk orang dewasa dan
penyakit tertentu.
1.PENGERTIAN NARKOTIKA, Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis.Zat tersebut menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). (UU No. 22
Tahun 1997) WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika
sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan
ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali
makanan, air, atau oksigen)."
Mungkin sebagian diantara kalian baru
mengetahui jenis narkoba yang sangat popular di Indonesia seperti ganja,
putaw atau sabu-sabu. Padahal jenis-jenis narkoba ada banyak sekali di
dunia seperti 13 jenis narkoba terbaru dengan efek mengerikan
ini. Mirisnya, peredaran Narkoba tersebut sudah masuk di Indonesia,
mungkin ini semua permintaan pasar dari Bandar besar narkoba di
Indonesia mengingat Indonesia termasuk dalam salah satu daftar pengguna
narkoba tertinggi di dunia. Sahabat kejadiananeh.com, Kenali dan Cegah peredaran jenis narkoba terbaru dengan efek mengerikan dalam daftar dibawah ini, agar keluarga anda ataupun anda sendiri tidak turut menjadi korban berikutnya.
1. Tembakau Gorila/ Super
Inilah jenis narkoba terbaru
dengan efek mematikan yang baru-baru ditemukan oleh Mabes Polri pada
Oktober Kemarin. Berjenis Synthetic Cannabinoid ( kandungan zat
AB-CHMINACA) dengan memiliki efek toxic, halusinogen dan cannabinoid.
Seorang yang menghisap tembakau gorilla ini akan merasakan halusinasi
seperti tertimpa seekor Gorilla. Membuat otak lemot, tidak nafsu makan,
lemas dan sukanya tidur. Dalam pemakaian beberapa kali akan membuat
ketergantungan/sakaw bagi sang penggunanya.
2. Narkotika CC4
Sebagai Narkotika Kelas satu, CC4
memiliki efek lebih tinggi hingga 10 kali lipat dibandingkan Inex atau
Pil Ekstasi. Seperti halnya ekstasi sebagai zat amphetamine yang dapat
memberikan rangsangan kuat kepada sang pengguna hingga akan mengalami
gairah tinggi, halusinasi, semangat dan mendorong tubuh seorang
penggunanya melakukan aktifitas yang melampaui batas kekuatan maksimum
tubuhnya sendiri.
Maka tak heran bila seorang pecandu
ekstasi sering mati konyol gara-gara over dosis. Dapat anda bayangkan
bukan bagaimana jika dibandingkan dengan Narkotika CC4 yang jelas-jelas
memiliki efek 10 kali dari ekstasi.
Pada dasarnya obat zolpidem memang
dibuat sebagai pengganti obat tidur Valium, namun sayangnya orang-orang
salah menggunakan hingga mengkonsumsinya secara berlebihan. Dan bisa
dipastikan orang tersebut akan mengalami halusinasi sampai menyebabkan
munculnya tindakan gila ketika ia tidur seperti agresif, mudah marah,
tidur sambil berjalan dan menyiksa diri sendiri.
Untuk itu aturan penggunaan obat ini
sangat ketat, Dokter akan melarang pasiennya meminum obat Zolpidem saat
sedang mengendarai mobil ataupun motornya, termasuk melakukan aktivitas
berat.
Dua jenis zat baru narkotika yang diperoleh
Liputan6.com adalah daun khat dan tembakau beruang. Kedua narkotika
jenis baru ini didapatkan dari hasil penelusuran di dunia maya. Daun
khat didapat setelah tim sebelumnya menelusuri soal pemberitaan di media
sosial. Daun khat adalah tumbuhan yang punya kandungan zat katinon.
katinon ini yang digunakan sebagai bahan dasar narkoba yang sempat
dikonsumsi Raffi Ahmad pada 2013, yakni Metilon alias MDMC.
Pada 2013, Komisaris Besar Slamet Pribadi mendapat
perintah dari Benny Mamoto--saat itu menjabat Deputi Penindakan
BNN--untuk membabat habis tumbuhan asal Afrika tersebut. Tim
Liputan6.com mendapat informasi bahwa daun tersebut masih tumbuh dan
banyak dijual.
Tim kemudian menelusuri keberadaan daun khat ke
Puncak, dan mendapati masih ada petani yang menanam. Salah satu petani
tersebut adalah Saipul. Lelaki paruh baya itu menuturkan, masih banyak
warga yang mencari daun tersebut. Dia pun mengaku, masih menanam meski
tak dalam jumlah banyak.
Saat didatangi, kebun khat milik Saipul berjarak
lebih kurang 200 meter dari jalan utama desa. Lahan itu berada di tengah
lahan milik petani lainnya. Di lahan itu, Saipul leluasa menanam Catha
edulis--nama ilmiah tanaman khat. Saipul menanam tumbuhan tersebut di
antara semak dan pohon pisang. Jumlah tanaman khatnya pun sudah tak
banyak meski tersebar di beberapa titik di lahan tersebut.
Efek Narkoba Jenis Baru
Zat narkotika yang baru umumnya dihasilkan dari
racikan kimiawi. Perkembangan narkoba jenis ini pun tak bisa dengan
cepat dibendung. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris
Jenderal Budi Waseso, zat baru narkoba yang berasal dari unsur kimia,
kebanyakan berasal dari luar Indonesia. "Sebenarnya bahan sintetis itu
semua impor datang dari luar," kata Buwas--panggilan Budi Waseso--kepada
Liputan6.com.
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai
bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja
juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan
kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk
hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa
negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti
rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut
bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya
melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam
hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan
kecanduan.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat.
Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.
Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan
terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap
negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /
tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya
kokain & LSD.
Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh
seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga
mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Depresan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif,
yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang
sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[butuh rujukan] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[butuh rujukan] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[butuh rujukan], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[butuh rujukan] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi
penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.