Psikotropika adalah suatu zat atau
obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku.
Asal
Ghuang Zhou, Cina --> Shabu.
Efek pemakaian psikotropika
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas
otak atau merangsang susunan
saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya
halusinasi (mengkhayal),
ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek
stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan
pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk,
tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai
macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak
jarang bahkan menimbulkan kematian.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988
Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (
Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di
Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam
atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran
gelap
narkotika
dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan
sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta
sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika
dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika,
1988.
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :
- Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan
perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran
gelap narkotika dan psikotropika.
- Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan
masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
- Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika
1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,
dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan
sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap
narkotika dan psikotropika.
- Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif
dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk
memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran
gelap narkotika dan psikotropika.
Golongan psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan
sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
- Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan
untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
- Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
- Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan
peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka
psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut : (didahului dengan nama
International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
https://id.wikipedia.org/wiki/Psikotropika